Melihat
fenomena di atas maka saya kemudian tertarik untuk mengambil tema tentang
“pengendalian bonus demografi melalui program kelurga berencana untuk menjaga
fungsi pasar”.
A. Kerangka
Teori
Robert Solow
dari MIT dan Trevor Swan dari Australian National University secara
sendiri-sendiri telah mengembangkan model pertumbuhan ekonomi yang sekarang
sering disebut dengan nama model
pertumbuhan Neo-Klasik. Seperti halnya dengan model pertumbuhan ekonomi
lainnya, model Solow-Swan memusatkan perhatiannya pada bagaimana pertumbuhan
penduduk, akumulasi kapital, kemajuan teknologi dan output saling berinteraksi
dalam proses pertumbuhan ekonomi.
Menurut teori pertumbuhan neoklasik, pertumbuhan output
selalu bersumber dari satu atau lebih dari tiga faktor yakni
kenaikan kualitas dan kuantitas angkatan kerja, penambahan modal (tabungan dan
investasi), dan penyempurnaan teknologi .Salah satu ekonomi yang mengembangkan
teori ini adalah Robert Solow. Robert Solow menekankan perhatiannya pada
pertumbuhan output yang akan terjadi atas hasil kerja dua faktor input utama,
yaitu modal dan angkatan kerja. Model yang dikembangkan oleh Robert Solow ini
kemudian dikenal dengan nama model Neoklasik Solow.
Pada model Neoklasik Solow diasumsikan bahwa angkatan kerja mengikuti model pertumbuhan
eksponensial dengan laju yang konstan . Asumsi yang digunakan dalam model Solow
ini tidak realistis, karena model eksponensial tidak memuat penurunan
pertumbuhan sebagai akibat dari persaingan untuk sumber daya lingkungan seperti
habitat dan makanan. Untuk itu dilakukan modifikasi dari model Neoklasik Solow
berdasarkan model pertumbuhan yang lebih realistis yaitu model pertumbuhan
logistik.
Pertumbuhan ekonomi di wilayah dipengaruhi
oleh beberapa komponen diantaranya adalah komponen investasi dan tenaga kerja.
Secara umum perkembangan nilai investasi jumlah tenga kerja di wilayah
Indonesia telah mengalami perkembangan yang fluktuatif namun menunjukkan tren
yang positif. Kepentingan nasional tersebut harus melindungi kepentingan negara
karena kemauan negara adalah kemauan publik. Tidak hnya itu,perkembangan
kebutuhan masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyaraka
B.
Pembahasan
Jumlah penduduk di setiap wilayah sangat beragam dan bertambah
dengan laju pertumbuhan yang beragam pula. Bila dibandingkan dengan laju
pertumbuhan periode 1999-2000, maka terlihat bahwa laju pertumbuhan dibeberapa
wilayah ada yang meningkat pesat. Pertumbuhan penduduk yang tinggi
mengakibatkan meningkatnya permintaan layanan sosial dan ekonomi untuk memenuhi
hak-hak dasar penduduk yang jumlahnya kian meningkat dan dapat menyebabkan
bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran.
Bertambahnya jumlah penduduk secara otomatis akan
bertambah pula kebutuhan akan pembangunan pemukiman dan pembangunan
sarana-sarana lainnya untuk kepentingan penduduk, dan dampaknya dapat
berpengaruh pada tingkat kesejahteraan penduduk dengan terjadinya banyak
pengangguran dan kemiskinan.
Data hasil Sensus Penduduk tahun
2010 menunjukkan bahwa jumlah penduduk wilayah Indonesia telah mencapai sekitar
237.641.326 jiwa. Sebesar 49,79 persennya merupakan penduduk yang menempati
daerah perkotaan, sementara sisanya, yakni 50,21 persen merupakan penduduk
perdesaan. Berdasarkan data resmi yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS)
juga menyebutkan bahwa kepadatan penduduk per wilayah (kilometer persegi) tahun
2010 mencapai 131,00. Artinya setiap 1 area seluas 1 kilometer persegi dihuni
oleh sebanyak 131 penduduk. Angka tersebut ternyata mengalami kenaikan pada
tahun 2012 menjadi 135.
Berdasarkan data tersebut, jumlah
penduduk terlihat mengalami peningkatan yang positif. Tahun 2013, penduduk
Indonesia telah naik sebesar 1,41 persen dari tahun 2012. Pertumbuhan penduduk
memang terus meningkat, tetapi cenderung konstan dengan angka laju pertumbuhan
sekitar 1 persen. Inilah buah prestasi Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) bagi Indonesia. Dimulai dari sekitar tahun 1970-an,
BKKBN hadir sebagai satu – satunya lembaga negara yang secara konsisten dan
intensif menggalakkan program – program penekanan jumlah penduduk di Indonesia
atau yang disebut Keluarga Berencana (KB).
Pengendalian laju pertumbuhan penduduk dapat diatasi
dengan menggunakan hukum. Salah satu pengaturan hukum yang telah diterapakan
adalah hukum melalui program Keluarga Berencana seperti peraturan Presiden RI
Nomor 62 Tahun 2010 tentang BKKBN, Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan
tahun 2009 antara lain mengatur hak reproduksi dan KB, yang jika dilihat pada
saat ini sudah berjalan sesuai dengan tujuan untuk menekan laju pertumbuhan
penduduk. Dan tinggi rendahnya status sosial dan keadaan ekonomi penduduk di
suatu wilayah akan mempengaruhi perkembangan dan kemajuan program KB di suatu
wilayah, dan kemajuan program KB tidak bisa lepas dari tingkat ekonomi suatu
wilayah.
C.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan maka dapat
disimpulkan bahwa jumlah penduduk di suatu wilayah atau daerah akan terus
mengalami peningkatan. Pertambahan jumlah penduduk dapat menyebabkan
bertambahnya kebutuhan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Untuk mengurangi laju pertumbuhan penduduk yang sangat
tinggi dapat dilakukan dengan cara membuat peraturan hukum untuk menahan
pertumbuhan penduduk. Dengan mengikuti atau menaati aturan hukum maka akan
mengubah perilaku masyarakat suatu wilayah.
GRAFIK
D. Daftar
Pustaka
1. Buku
Kesrepso 1997, Mengatasi Jumlah Perkembangan
Penduduk. Renikacipta
Bandung
Dewa Gede Wirasatya P, 2010, Catatan
Perkuliahan Sosiologi Hukum
Prof. Sitha
Hanafi Hartanto, 2004, pengaruh KB dalam
mengatasi jumlah penduduk
Rajagafinda,
Jakarta.
2.
Internet
http/www.
Google.com
Thanks to : Irfan From Sma Neg 1 Polewali
Kependudukan , BKKBN , Bonus , Demografi , Ketenagakerjaan
Sejauh ini belum ada diskusi yang masuk. Mulailah berdiskusi dan temukan teman-teman barumu.